Halo, sedikit mau bertanya nih tentang topik ini karena bulan februari nanti saya akan pulang ke indo dari argentina dan saya akan bawa anjing westie saya. Saya dapat informasi bahwa izin import dari departemen pertanian itu sekitar Rp.1.500.000.-, apakah betul? Kok kedengarannya mahal sekali formulir izin itu sampai kurang lebih US$.150.-. Kalau ada yang tau, formulir nomor berapa yang saya butuhkan? Kalau ada yang tahu juga pajak import, bea masuk bandara karantina itu biayanya berapa? Mohon informasinya!
Thanks! |